Tujuh Master Besar Fakultas Kedokteran — dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi small gratis untuk menyampaikan ketidaksetujuan mereka terhadap intervensi pemerintah dalam Kolegium Dokter Indonesia melalui pembentukan konsil kesehatan yang baru.
Poin-Poin yang Dikritisi
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak langkah pemindahan kontrol Kolegium dari badan profesional ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), atas kekhawatiran bahwa tindakan ini dapat merusak kemandirian ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter yang Berdampak
Perpindahan banyak dokter senior yang juga bertugas sebagai pengajar di FK berdampak pada gangguan di rumah sakit pendidikan, sehingga mengancam keberlanjutan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Master besar memperingatkan bahwa tanpa Kolegium yang bebas dari tekanan, kualitas dokter spesialis dan dokter umum yang siap terjun lapangan bisa menurun, dengan konsekuensi serius pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Para Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kemandirian Kolegium kedokteran harus dijaga tanpa campur tangan negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa melibatkan kalangan akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan pengelolaan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 dapat melemahkan kualitas pendidikan di bidang spesialisasi”.
- Master Besar Unhas & USU : Mereka menyoroti kurangnya transparansi dalam proses pengambilalihan kolegium, yang bisa mengakibatkan kesenjangan dalam kompetensi Klinik-Ilmiah.
Respon dari Kemenkes
Pemerintah, melalui juru bicara Menkes, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan UU Kesehatan 17/2023 dan hanya dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi, bukan pengambilalihan. Namun, kritikus melihat ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesional.
Mengapa Hal Ini Penting?
- Kualitas Dokter dan Spesialis : Kemandirian kolegium berkorelasi langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan kualitas layanan pasien.
- Peran Akademik dan Klinik : Perguruan tinggi harus tetap berpengaruh dalam penyusunan kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keseimbangan antara pendidikan, profesi, dan negara harus terjaga, menghindari monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi perguruan tinggi | Dialihkan ke pengawasan Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Penolakan dari FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB |
| Risiko dan Dampak | Pentingnya menjaga kemandirian untuk memastikan kualitas pendidikan dan layanan tetap tinggi |
| Standar Pemerintah | Pemerintah mengklaim prosesnya legal dan koordinatif, tetapi akademisi menilainya sebagai intervensi |